Minggu, 04 Mei 2014

pelayanan



EFEKTIVITAS PELAYANAN PUBLIK
DI KECAMATAN KENDAHE KABUPATEN SANGIHE
Oleh
RIZALI LOPES
090813041
Abstrak
Pelayanan merupakan tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan dalam pembukaan Undang–Undang Dasar
1945 alinea ke empat, yang meliputi empat aspek pelayana pokok aparatur terhadap masyarakat
yang berbunyi : Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran pemerintah yang strategis, akan
banyak ditopang oleh kemampuan aparat pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah
satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah adalah kemampuan melaksanakan kegiatan secara
efektif dan efisien, karena selama ini aparat pemerintah identik dengan kinerja yang berbelit-belit
penuh dengan KKN serta tidak ada standar yang pasti.
Eksistensi efektifitas pelayanan publik ini diasumsikan karena pengaruh tingkat disiplin
kerja aparat pemerintah, sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya
implikasi disiplin kerja aparat pemerintah terhadap efektifitasnya pelayanan umum, khususnya di
Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe.
Key words : efektivitas, Pelayanan Publik
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam mengahadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara
sebagai pelayan masyarakat yang memberikan pelayanan sebaik – baiknya menuju good
governence. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat setiap waktu selalu menuntut
pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat yang dilakukan secara transparan dan
akuntabilitas.
Berangkat dari fakta sementara, saat ini konsep desentralisasi dan otonomi daerah
diartikulasikan oleh daerah untuk hanya terfokus pada usaha menata dan mempercepat
pembangunan di wilayahnya masing-masing. Penerjemahan seperti ini ternyata belum cukup
efisien dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
2
Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan
kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, cepat, tepat dan memuaskan.
Keberhasilan meningkatkan efektifitas pelayanan umum ditentukan oleh faktor kemampuan
pemerintah dalam meningkatkan disiplin kerja aparat pelayanan. Khususnya Pemerintah
Kecamatan Kendahe dituntut untuk mewujudkan disiplin kerja perangkat Kecamatan dalam
upaya peningkatan efektifitas pelayanan. Masalah nyata proses pelayanan Umum, terutama
pengurusan serta pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Jual Beli Tanah,
dan legalisir surat-surat dirasakan masih berbelit dan tak terkendali secara efektif,
ketidakprofesionalan pegawai dalam menjalankan tugas seperti datang tidak tepat waktu dan
pulang lebih awal menyebabkan pelayanan menjadi lamban. Eksistensi efektifitas pelayanan
umum ini diasumsikan karena pengaruh tingkat disiplin kerja aparat pemerintah, sedangkan
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas pelayanan umum, khususnya di
Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe.
Bertolak dari kondisi objektif tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian
; “Efektifitas Pelayanan Publik di Kecamatan Kendahe, Kabupaten Sangihe” .
B. Rumusan Masalah
Untuk memberikan arah yang jelas tentang pembahasan atau analisa yang dilakukan
dalam penelitian ini, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah :
Bagaimanakah Pelayanan Publik di Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dalam penelitian adalah Untuk mengetahui efektifitas pelayanan publik di
Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Efektifitas
Konsep efesiensi dan efektifitas mempunyai pengertian yang berbeda. Efesiensi lebih
menitik beratkan dalam pencapaian hasil yang besar dengan pengorbanan yang sekecil
mungkin, sedangkan pengertian efektif lebih terarah pada tujuan yang dicapai, tanpa
mementingkan pengerbonan yang dikeluarkan.
Kata efektif berarti terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dalam suatu
perbuatan. Kata efektif berarti berhasil, tepat, manjur, (. Wojowisoto, 1980). Jadi efektivitas
adalah sesuatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau
akibat yang dikehendaki. Kalau seseorang melakukan perbuatan dengan maksud tertentu atau
mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendaki, maka orang tersebut dikatakan efektif (
3
Ensiklopedia Administrasi, 1989:149). Efektif dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti
dapat membawa hasil, berhasil guna. Handoko berpendapat ( 1993:7) efektifitas adalah
kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
“Gie (1988 :34)berpendapat “Efektivitas merupakan keadaan yang mengandung
pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki, maka perbuatan itu
dikatakan efektif kalau menimbulkan akibat atau mencapai maksud sebagaimana yang
dikehendaki.”
B. Konsep Pelayanan Publik
Pelayanan pada dasarnya adalah cara melayani, membantu, menyikapi, mengurus,
menyelesaikan keperluan kebutuhan seseorang atau sekelompok orang. Dan kegiatan pelayanan
pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Seperti yang dilaksanakan pada instansi
pemerintah di pusat, daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang –
undangan.Seperti yang dikemukakan oleh Kurniawan,(2005:6)
“ Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan ( melayani) keperluan orang lain atau
masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan” Jadi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah haruslah
mendahulukan kepentingan masyarakat dengan waktu yang singkat, mudah serta dapat
memberikan rasa puas bagi masyarakat yang menikmati layanan itu.Pendapat lain Seperti yang
dijelaskan (Kotler dalam Lukman 2003:4: Pelayanan adalah setiap kegiatan yang
menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun
hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik”
. PEMBAHASAN
1. Pelayanan Publik Di Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe
Adapun yang menjadi objek penelitian penulis dalam hal ini adalah pelayanan
Administrasi di Kecamatan Kendahe. Yang menjadi batasan dalam penelitian ini yaitu berupa
pelayanan Akte Jual Beli dan e-KTP .
1. Akte Jual Beli (AJB)
Akte Jual Beli adalah akte sah hasil penjualan tanah yang dikeluarkan oleh camat.
Adapun yang menjadi persyaratan untuk mengurus Akte Jual Beli di Kecamatan Kendahe
sebagai berikut :
4
1. KTP Penjual/Pembeli.
2. Pajak Lunas PBB.
3. Kwitansi Pembelian (bukti pembayaran).
4. SK Tanah.
5. Sertifikat tanah.
6. Surat Pernyataan
7. SK Tidak bermasalah
8. Surat Riwayat Tanah
9. Meterai 6000 3 lembar
2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan untuk pengurusan e-Kartu Tanda Penduduk sebagai berikut :
1. Melampirkan surat pengantar dari dusun.
2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli jika melakukan pergantian atau perubahan.
3. Surat nikah,akte kelahiran jika ada perubahan.
4. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga ( KK ).
2. Data Penduduk Yang Telah Melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan di
Kecamatan Kendahe
Di Kantor Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Kendahe hampir setiap harinya
melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Dari hasil wawancara
dengan para informan didapati bahwa jumlah masyarakat yang telah melakukan pelayanan di
tahun 2012 sudah dominan memiliki KTP dan KK, hal ini didasari oleh pernyataan dari seorang
masyarakat (tokoh masyarakat kec. Kendahe) Bapak FT, beliau mengataka:
“saya rasa rata-rata masyarakat di kecamatan kendahe sudah memiliki bukti identitas
seperti KTP karena terlihat banyaknya masyarakat yang mengurus e-KTP beberapa
waktu lalu.
3. Efektifitas Pelayanan Publik Di Kecamatan Kendahe
Selain kedelapan indikator tersebut, juga akan dipaparkan mengenai harapan masyarakat
kedepannya tentang pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kendahe.
a) Kesederhanaan
Dari pernyataan sebelumnya dapat dilihat bahwa mayoritas masyarakat kecamatan
kendahe dengan mudahnya mengakses atau menyiapkan persyaratan-persyaratan pembuatan
KTP ataupun AJB. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan seorang masyarakat yang pernah
mengurus e-KTP di Kecamatan Kendahe Ibu. VK, beliau mengatakan :
5
Prosedur yang diterapkan di Kecamatan Kendahe khususnya dalam pembuatan
e-KTP, kami sudah mengetahui persyaratannya karena sebelumnya telah
disosialisasikan. Sejauh ini juga pelayanan yang diberikan aparat wajar-wajar saja.
penulis juga mewawancarai Bapak TR masyarakat yang pernah mengurus Akte Jual Beli di
Kecamatan, mengenai hal ini beliau menuturkan :
Pada waktu saya mengurus AJB pada tahun lalu, prosedurnya sederhana dan
tidak bertele-tele, memang bicara mengenai mengurus Akte jual beli itu tidak boleh
sembarangan, makanya persyaratannya banyak, tapi hal itu saya rasa wajar-wajar saja.
Dari pernyataan dari informan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kesederhanaan
dalam pelayanan di Kantor kecamatan kendahe cukup baik dam dan dapat dipahami oleh
mayoritas masyarakat.
b) Kejelasan dan Kepastian Pelayanan
Kejelasan dan kepastian dalam pelayanan merupakan salah satu hal yang sangat penting
bagi masyarakat. Oleh karena itu, aparat pelaksana pelayanan diharapkan dapat tanggap dan
bertangggung jawab dengan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pemberi pelayanan. Pihak
pelaksana pelayanan harus bisa menjelaskan secar rinci prosedur serta persyaratan yang harus
dilengkapi untuk mengurus Akte Jual Beli dan e-KTP serta lain sebagainya yang berhubungan
dengan Kantor Kecamatan diminta atau tidak diminta aparat pelaksana harus melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Prosedur tersebut diatas telah di sosialisasikan dan diketahui oleh seluruh masyarakat
Kecamatan Kendahe. Menurut Bapak. PL Salah satu penduduk Kecamatan Kendahe
mengatakan :
”Prosedur pelayanan yang ada di Kecamatan Kendahe memang telah diketahui
seluruh lapisan masyarakat yang ada. Masyarakat setempatpun dalam hal pengurusan
e-KTP dan AJB, terlebih dahulu harus ke kantor Desa untuk mengambil melengkapi
berkas selanjutnya diserahkan ke Kantor Kecamatan”.
Hal senada dikatakan juga oleh Ibu OK, beliau mengatakan:
Untuk pengurusan e-KTP dan AJB saya rasa kebanyakan warga yang pernah
dan biasa mengurusnya sudah mengetahuinya, biasanya kami hanya ke kantor Desa
untuk mencari informasi ataupun langsung ke kecamatan maka akan diberikan arahan
apa-apa yang harus dipersiapkan dan kemana kami harus mengurus terlebih dahulu.
6
Dengan adanya persyaratan yang sedemikian rupa pihak pelayananpun akan senang
menjalankan tugasnya jika masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
prosedur yang berlaku.
c) Keamanan dalam Pelayanan
Masyarakat pada dasarnya ingin memperoleh pelayanan yang maksimal, dimana dalam
hal ini setiap masyarakat ingin memperoleh haknya dengan mendapat pengakuan dari daerah
tempat tinggalnya. Pengurusan Akte Jual Beli dan KTP merupakan hal yang sangat penting,
oleh karena itu dari pihak masyarakat mengharapkan pihak pemerintah setempat lebih
memperhatikan kepastian dalam hal pengurusan Akte Jual Beli dan e-KTP bagi masyarakat. FG
mengungkapkan bahwa :
“dalam pengurusan pelayanan masyarakat yang diberikan hendaknya sesuai
dengan aturan yang diterapkan. Pemberian pelayanan yang telah menunjuk kepada
aturan formal serta dianggap memenuhi sendi-sendi pelayanan sangat diharapakn
masyarakat sehingga aparat pelayanan bisa konsisten dalam menerapkan aturan hukum
pelayanan tanpa ada kendala apapun”
Penulis melanjutkan wawancara terhadap seorang informan Bapak LB beliau
mengatakan :
selama ini dalam hal keamanan dalam pelayanan di kecamatan, apalagi
mengenai e-KTP dan AJB dapat diterima diarah kemana kami pergi.
Dari beberapa pernyataan dari para informan diatas dapat dilihat bahwa keamanan
dalam pelayanan di kecamatan kendahe berjalan dengan baik.
d) Keterbukaan dalam Pelayanan
Keterbukaan dalam pelayanan sangat berpengaruh, dimana setiap pelayanan yang akan
diberikan pihak Kantor kecamatan wajib di informasikan dan di sosialisasikan agar masyarakat
setempat dapat mengetahui prosedur dan tata cara dalam proses pelayanan. Oleh karena itu,
peran birokrasi dalam hal ini sangatlah penting. Salah satu Staf kantor Kecamatan, Bapak AA
mengatakan bahwa:
”pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh
setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan
publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat”.
Pemberian pelayanan publik salah satunya diukur melalui keterbukaan informasi dan
seberapa jauh interaksi komunikasi yang terjalin antara birokrasi sebagai pemberi layanan
7
dengan masyarakat pengguna jasa. Penulis juga mewawancarai seorang informan masyarakat
yang pernah mengurus AJB di Kecamatan Bapak RR, beliau mengatakan :
Pada waktu saya mengurus AJB beberapa waktu lalu, saya langsung bertanya di pihak
kecamatan mengenai syarat-syaratnya, memang pada waktu itu diberikan arahan tapi setelah
kembali dengan membawa apa yang diminta ternyata masih ada persyaratan lagi yang diminta,
saya sedikit kecewa akan hal itu, karena harus kembali lagi, saya mengharapkan pemerintah
lebih terbuka mengenai prosedur pengurusan surat-surat di kecamatan seperti mengumumkan
syarat-syaratnya di dinding agar kami pengguna jasa tidak perlu lagi bertanya banyak.
Hal diatas memperlihatkan bahwa masyarakat pengguna jasa seringkali belum
mempunyai akses terhadap informasi pelayanan yang dibutuhkan, demikian pula
kecenderungan aparat birokrasi justru terkesan menyembunyikan informasi kepada masyarakat.
Dalam iklim komunikasi pelayanan yng tertutup seperti ini, sangat sulit untuk dapat
mewujudkan responsivitas aparat birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik.
e) Efisiensi dalam Pelayanan
Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan
pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan
dengan produk pelayanan yang diberikan. Mencegah adanya pengulangan pemenuhan
persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat adanya kelengkapan persyaratan dari
satuan kerja/instansi Pemerintah lain yang terkait. Tetapi pada kenyataannya yang terjadi di
lapangan aparat/pegawai kecamatan selaku pihak pelayanan tidak menajalankan tugasnya
dengan baik. Dimana sering terjadi kesalahan yang fatal dan dapat merugikan masyarakat
setempat. Hal ini di ungkapkan oleh Santi salah satu warga Kecamatan Kendahe :
"saya kecewa dengan layanan kantor pemerintah yang tak jelas. Pemerintah
Kecamatan berjanji tanggal sekian Akte Jual Beli sudah jadi. Namun pada waktu yang
dijanjikan AJB belum jadi. Mengulur waktunya bisa lama, setelah dilacak katanya
berkasnya hilang. Sudah demikian, mereka menunjukkan raut penyesalan,"
Hal berbeda dikatakan oleh seorang masyarakat yang juga pernah mengurus AJB Bapak
OI beliau mengatakan :
Waktu saya mengurus AJB, saya tidak mengalami hambatan berarti, karena
saya sudah pernah mengurus sebelumnya, saya telah mengetahui persyaratanpersyaratan
apa saja yang harus dipenuhi jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor
kecamatan.
8
Untuk mempertajam informasi, penulis mewawancarai Sekretaris Kecamatan Kendahe,
dimana beliau mengatakan :
Untuk efesiennya pelayanan di kantor kecamatan kami selaku pimpinan,
memberi arahan kepada bawahan untuk bekerja secara maksimal agar tidak terjadi
keluhan-keluhan di masyarakat, memang perlu diakui masih ada beberapa kekurangan
dalam pelayanan namun kamu terus berusaha memperbaikinya dengan meminta kritikan
dan saran dari masyarakat untuk membangun pelayanan yang lebih baik.
Efesiensi dalam suatu pelayanan public sangat penting diterapkan, perbaikan kinerja
pegawai melalui pengawasan dan arahan dari atasan mutlak untuk diterapkan. Dari hasi
wawancara diatas, didapati masih adanya keluhan masyarakat mengenai kurangnya efesiensi
pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya terutama dalam pelayanan public.
f) Ekonomis dalam Pelayanan
Biaya dalam penyelenggaraan pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan
memperhatikan : Nilai barang dan atau jasa pelayanan masyarakat dan menuntut biaya yang
terlalu tinggi di luar kewajaran; Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar; dan
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada beberapa pihak tertentu
yang menggunakan “kesempatan dalam kesempitan” untuk mendapatkan keuntungan lebih dari
yang telah ditentukan. Menurut AR salah satu masyarakat di Kecamatan Kendahe :
“aparat pemerintah yang ada sering melakukan hal-hal diluar prosedur, dimana
untuk mendapat uang lebih sering mengatakan kalau ingin cepat selesai harus ada
biaya administrasinya. Padahal semestinya dalam hal pengurusan surat legalisir yang
berkaitan dengan Kecamatan semuanya gratis tapi kenyataannya tidak demikian. Aparat
yang bertugaspun seringkali tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga
proses pelayanan berjalan lambat.
Hal hampir sama dikatakan oleh ibu HG, mengenai hal tersebut beliau mengatakan :
Sudah menjadi rahasia umum dimana aparat pemerintah khususnya kecamatan
dan kelurahan sering menerima imbalan dari pengguna jasa apalagi bagi yang tidak
sabar menunggu atau sibuk dan tidak mau berlelah mengurusnya, menurut saya hal ini
tidak baik, dan harus ditindak lanjuti, karena mengakibatkan diskriminasi dimana yang
punya uang dapat berkuasa sehingga yang lemah ditindas. Kecuali dalam pengurusan
AJB memang ada biaya yang dikeluarkan sepengetahuan saya waktu mengurus AJB
beberapa waktu lalu biayanya Rp.500.000, namun ada pegawai yang meminta lebih
untuk hal-hal yang tidak saya mengerti.
9
Penulis juga mewawancarai bapak RR yang pernah mengurus e-KTP di Kecamatan,
beliau menuturkan :
waktu saya mengurus e-KTP di Kecamatan, saya tidak dipungut biaya apapun,
karena yang saya tahu aturannya pembuatan e-KTP memang gratis, namun dengan
kerelaan saya memberi uang untuk para pegawai yang ada disitu.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, penulis mewawancarai pihak kecamatan yakni
camat Kecamatan Kendahe, beliau mengatakan :
Pelayanan yang diterapkan di kecamatan yang saya pimpin ini sudah sesuai
aturan, dimana seharusnya aparat pemerintah tidak boleh menerima suap semacam itu,
termasuk untuk pengurusan surat-surat di kecamatan, memang tidak dapat dipungkiri
hal tersebut sering terjadi, namun selaku pemimpin kecamatan saya selalu menghimbau
kepada bawahan saya untuk tidak melakukan hal tersebut, apabila didapati dapat
diberikan teguran, saya juga ingin menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa di
kecamatan untuk tidak memperbiasakan aparat kami untuk melakukan hal tersebut,
karena seringkali bukan dari pihak kami namun pengguna jasa sendiri yang bermohon
untuk mempercepat pengurusannya. khusus untuk AJB, biasanya biaya yang kami
kenakan adalah Rp. 500.000 dan apabila masyarakat mengurus e-KTP tidak dikenakan
biaya.
g) Keadilan yang Merata dalam Pelayanan
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus mencakup seluruh lapisan
masyarakat dan mengutamakan kepuasan dalam pelayanan. Namun kadangkala terjadi
perselisihan antara masyarakat dan aparat pemberi pelayanan, hal ini sering terjadi karena
kurangnya komunikasi antara penerima dan pemberi pelayanan secara berkesinambungan dan
terbuka. HW mengutarakan :
“Rasa Ketidakadilan kepada masyarakat dalam pelayanan sering terjadi
disebabkan karena tidak adanya ikatan emosional antara aparat/petugas pelayanan
dengan masyarakat bahwa pelayanan adalah untuk kepentingan bersama, masih ada
anggapan bahwa masyarakat yang butuh, sehingga masih dijumpai cara-cara
mempersulit masyarakat sehingga sering kali masyarakat dibuat bingung karena tidak
jelasnya prosedur pelayanan.”
Hal yang sedikit berbeda dengan penuturan oleh bapak RR, beliau mengatakan :
Pengalaman saya dalam mengurus AJB beberapa waktu lalu, saya melihat
aparat tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
10
memang perlu saya katakan bahwa perlu adanya prosedur yang jelas dikecamatan
untuk melakukan pengurusan sesuatu yang berhubungan di kecamatan. Sehingga tidak
ada masyarakat yang merasa “dianaktirikan”.
h) Ketepatan Waktu dalam Pelayanan
Pemberian pelayanan di Kantor kecamatan harus efektif dan efisien sehingga
masyarakat memperoleh pelayanan yang maksimal dan memuaskan. Namun, pelayanan di
tingkat kecamatan cenderung mengulur-ulur waktu pelayanan. Banyak aparat/pejabat pemberi
pelayanan melakukan pelayanan sesuka hati mereka. Hal ini menyebabkan proses pelayanan
berjalan lambat. UT selaku salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kendahe mengatakan:
“Ketepatan waktu dalam Pelayanan di Kantor Kecamatan berjalan sudah berjalan
dengan baik, dimana apabila masyarakat mengurus AJB disesuaikan dengan
kelengkapan berkas yang ada, hal yang tak jauh beda dengan KTP, pihak kecamatan
harus menunggu berkas semuanya lengkap dulu, dan percetakan KTP juga bukan di
kecamatan namun di dinas Capil, jadi pihak kecamatan hanya bias menunggu”
Dari keterangan diatas, dapat diakatakan bahwa proses pelayanan di kantor Kecamatan
Kendahe sampai saat ini cukup maksimal dan dan sudah memenuhi standar pelayanan umum yang
ada. Kesiapan berkas dari pihak pemohon juga menentukan lama tidaknya suatu pelayanan yang
diberikan.
A. Kesimpulan
Efektifitas pelayanan publik di Kecamatan Kendahe belum terlaksana dengan baik. Hal ini
terbukti dari hasil jawaban para Informan berdasarkan hasil penelitian dilihat dari indikator
yaitu :
1) Kesederhanaan : Dari hasil yang didapatkan dilapangan berdasarkan dalam pengurusan AJB
dan e-KTP dapat mudah diakses oleh masyarakat, tersedianya persyaratan tertulis
memudahkan masyarakat.
2) Kejelasan dan Kepastian : Kejelasan dan kepastian dalam pelayanan di kantor Kecamatan
Kendahe berdasarkan hasil penelitian berjalan dengan baik, hal ini disebabkan adanya
sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pengurusan AJB dan E-KTP
3) Keamanan : Tingkat keamanan dalam suatu Surat sangat penting terutama pengakuan dari
daerah lain mengenai, di Kecamatan Kendahe hal ini berjalan dengan baik
4) Keterbukaan : Keterbukaan dalam pelayanan sangat berpengaruh, dimana setiap pelayanan
yang akan diberikan pihak Kantor kecamatan wajib di informasikan dan di sosialisasikan
agar masyarakat setempat dapat mengetahui prosedur dan tata cara dalam proses pelayanan.
11
Di Kecamatan Kendahe Keterbukaan dalam pelayanan belum sesuai dengan harapan
masyarakat
5) Efesien dalam pelayanan : dari hasil penelitian, tingkat efesien dalam pelayanan yang
diberika aparat pemerintah kecamatan masih dirasa kurang
6) Ekonomis : Masih adanya beberapa aparat yang melakukan tindakan yang tidak terpuji,
seperti menerima ataupun meminta uang kepada masyarakat untuk sebuah pelayanan
7) Keadilan yang merata : tingkat keadilan yang dberikan pada pelayanan di Kecamatan
Kendahe belum berjalan maksimal.
8) Ketepatan waktu : Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan di Kantor Kecamatan
Kendahe belum berjalan sesuai yang diharapkan, masih sering terjadi keterlambatan dalam
pelayanan.
Dari tujuh indikator tersebut yang menunjukkan hasil wawancara dari para informan dapat
belum dapat dikategotikan baik .Hal ini berarti bahwa penyelenggara pelayanan di Kecamatan
Kendahe menandakan bahwa tingkat pelayanannya belum baik, namun masih perlu
ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
B. Saran
a. Dengan melihat persepsi apartur pemerintah daerah dalam tugas, pokok dan fungsi
pelayanan ditinjau dari sikap dan norma-norm, sopan santun dlama pelayanan
terhadapmasyarakat, pelaksanaan pelayanan di kantor desa/kelurahan dan penilaian
masyarakat terhadap pelayanan tersebut, diharapkan pemerintah sebagai pelaku utama atau
pengendali jalannya sistem pemerintahan agar bisa lebih meningkatkan pelayanan
khususnya layanan dibidang administrasi kependudukan dan lebih dekat serta
memperhatikan kebutuhan masyarakat. Memperhatikan dalam segi peningkatan kualitas,
kemudahan, ketapatan waktu, ekonomis, serta keamanan dalam memberikan pelayanan.
b. Agar pemerintah lebih memperhatikan,menjaga dan merawat sarana prasarana yang telah
ada.
c. Kurangnya kesadaran masyarakat akan prosedur yang seyognya dilengkapi dalam
memperoleh suatu pelayanan menjadi suatu faktor penghambat dalam prosedur pelayanan,
maka dari itu masyarakat harus lebih memahami dan memperhatikan prosedur dalam
memperoleh pelayanan. Jadi pemerintah lebih bekerja keras untuk mensosialisasikan
kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan.
d. Perlu adanya pengawasan yang lebih baik dari pimpinan kecamatan yakni Camat, sehingga
dapat mengurangi keluhan masyarakat.
12
DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia Administrasi, Manajemen dan Kepemimpinan. Pustaka Setia. Bandung.
Fasial, Sanapiah. 1999. Format dan Penelitian Sosial. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Cetakan
Ke-4.
Handoko, T., Hani. 1993. Manajemen Personalia dan SDM. Yogyakarta: BPFE.
Kurniawan, Agung, 2005. Transformasi Pelayanan Publik, Pembaruan : Yogyakarta.
Kristiadi. J.B. Perspektif Administrasi Publik Menghadapi Abad XXI. Penebar Swadaya. Jakarta
Lubis & Husain, 1987. Efektivitas Pelayanan Publik, Pustaka Binaman Presindo. Jakarta
Moenir H.A.S. 1997. Manajemen Pelayanan Umum. Bumi Aksara. Jakarta.
Moleong, Lexy, J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Remaja
Rosdakarya.
Syafie, Kencana Inu. 1991. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Reflika Aditama.
Sampara, Lukman, Sutopo. 2003. Pelayanan Prima Lembaga Administrasi Negara RI. jakarta.
Sampara, Lukman, Sugianto. 2000. Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima. LAN RI.
Jakarta.
Sarundajang, 2000, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Siagian, P.Sondang. (1996). Manajmen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Jakarta.
Suradinata Ermaya. Otonomi daerah dan Pemerintahan. Reflika Aditama. Bandung.
Suryaningrat, Bayu. 1981, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Camat. Pasco;
The Liang Gie, 1988. Unsur-Unsur Administrasi. Erlangga. Jakarta.
Wojowisoto. S. Manajemen P000elayanan Publik. Gramedia. Jakarta
Sumber-Sumber Lain :
Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Pelayanan Publik.
Keputusan Mendagri No. 100/57 Tahun 2002. Diatur lebih lanjut di dalam PP No. 65 tahun
2005 tentang ketentuan standar pelayanan minimal ( SPM ).
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 225 tahun 2004 tentang pedoman
umum Penyusunan indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi pemerintah.000
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
13000