EFEKTIVITAS PELAYANAN PUBLIK
DI KECAMATAN KENDAHE KABUPATEN SANGIHE
Oleh
RIZALI LOPES
090813041
Abstrak
Pelayanan merupakan tugas utama bagi aparatur negara
sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan
dalam pembukaan Undang–Undang Dasar
1945 alinea ke empat, yang meliputi empat aspek
pelayana pokok aparatur terhadap masyarakat
yang berbunyi : Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peran pemerintah yang strategis, akan
banyak ditopang oleh kemampuan aparat pemerintah
melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah
satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah adalah
kemampuan melaksanakan kegiatan secara
efektif dan efisien, karena selama ini aparat
pemerintah identik dengan kinerja yang berbelit-belit
penuh dengan KKN serta tidak ada standar yang pasti.
Eksistensi efektifitas pelayanan publik ini
diasumsikan karena pengaruh tingkat disiplin
kerja aparat pemerintah, sedangkan tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui besarnya
implikasi disiplin kerja aparat pemerintah terhadap
efektifitasnya pelayanan umum, khususnya di
Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe.
Key words : efektivitas, Pelayanan Publik
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
mengahadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara
sebagai
pelayan masyarakat yang memberikan pelayanan sebaik – baiknya menuju good
governence.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat setiap waktu selalu menuntut
pelayanan
publik yang berkualitas dari birokrat yang dilakukan secara transparan dan
akuntabilitas.
Berangkat
dari fakta sementara, saat ini konsep desentralisasi dan otonomi daerah
diartikulasikan
oleh daerah untuk hanya terfokus pada usaha menata dan mempercepat
pembangunan
di wilayahnya masing-masing. Penerjemahan seperti ini ternyata belum cukup
efisien
dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
2
Pelayanan
masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan
kemudahan
pelayanan dengan prosedur yang singkat, cepat, tepat dan memuaskan.
Keberhasilan
meningkatkan efektifitas pelayanan umum ditentukan oleh faktor kemampuan
pemerintah
dalam meningkatkan disiplin kerja aparat pelayanan. Khususnya Pemerintah
Kecamatan
Kendahe dituntut untuk mewujudkan disiplin kerja perangkat Kecamatan dalam
upaya
peningkatan efektifitas pelayanan. Masalah nyata proses pelayanan Umum,
terutama
pengurusan
serta pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Jual Beli Tanah,
dan
legalisir surat-surat dirasakan masih berbelit dan tak terkendali secara
efektif,
ketidakprofesionalan
pegawai dalam menjalankan tugas seperti datang tidak tepat waktu dan
pulang
lebih awal menyebabkan pelayanan menjadi lamban. Eksistensi efektifitas
pelayanan
umum
ini diasumsikan karena pengaruh tingkat disiplin kerja aparat pemerintah,
sedangkan
tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas pelayanan umum, khususnya di
Kecamatan
Kendahe Kabupaten Sangihe.
Bertolak
dari kondisi objektif tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian
;
“Efektifitas Pelayanan Publik di
Kecamatan Kendahe, Kabupaten Sangihe” .
B. Rumusan Masalah
Untuk
memberikan arah yang jelas tentang pembahasan atau analisa yang dilakukan
dalam
penelitian ini, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah :
Bagaimanakah
Pelayanan Publik di Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan
dalam penelitian adalah Untuk mengetahui efektifitas pelayanan publik di
Kecamatan
Kendahe Kabupaten Sangihe.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Efektifitas
Konsep
efesiensi dan efektifitas mempunyai pengertian yang berbeda. Efesiensi lebih
menitik
beratkan dalam pencapaian hasil yang besar dengan pengorbanan yang sekecil
mungkin,
sedangkan pengertian efektif lebih terarah pada tujuan yang dicapai, tanpa
mementingkan
pengerbonan yang dikeluarkan.
Kata
efektif berarti terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dalam suatu
perbuatan.
Kata efektif berarti berhasil, tepat, manjur, (. Wojowisoto, 1980). Jadi
efektivitas
adalah
sesuatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau
akibat
yang dikehendaki. Kalau seseorang melakukan perbuatan dengan maksud tertentu
atau
mempunyai
maksud sebagaimana yang dikehendaki, maka orang tersebut dikatakan efektif (
3
Ensiklopedia
Administrasi, 1989:149). Efektif dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti
dapat
membawa hasil, berhasil guna. Handoko berpendapat ( 1993:7) efektifitas adalah
kemampuan
untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang untuk mencapai tujuan yang
telah
ditetapkan.
“Gie
(1988 :34)berpendapat “Efektivitas merupakan keadaan yang mengandung
pengertian
mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki, maka perbuatan itu
dikatakan
efektif kalau menimbulkan akibat atau mencapai maksud sebagaimana yang
dikehendaki.”
B. Konsep Pelayanan Publik
Pelayanan
pada dasarnya adalah cara melayani, membantu, menyikapi, mengurus,
menyelesaikan
keperluan kebutuhan seseorang atau sekelompok orang. Dan kegiatan pelayanan
pada
dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Seperti yang dilaksanakan pada
instansi
pemerintah
di pusat, daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha
Milik Daerah dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan
masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang –
undangan.Seperti
yang dikemukakan oleh Kurniawan,(2005:6)
“
Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan ( melayani) keperluan orang lain
atau
masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata
cara yang telah ditetapkan” Jadi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
haruslah
mendahulukan
kepentingan masyarakat dengan waktu yang singkat, mudah serta dapat
memberikan
rasa puas bagi masyarakat yang menikmati layanan itu.Pendapat lain Seperti yang
dijelaskan
(Kotler dalam Lukman 2003:4: Pelayanan adalah setiap kegiatan yang
menguntungkan
dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun
hasilnya
tidak terikat pada suatu produk secara fisik”
. PEMBAHASAN
1. Pelayanan Publik Di Kecamatan Kendahe Kabupaten
Sangihe
Adapun
yang menjadi objek penelitian penulis dalam hal ini adalah pelayanan
Administrasi
di Kecamatan Kendahe. Yang menjadi batasan dalam penelitian ini yaitu berupa
pelayanan
Akte Jual Beli dan e-KTP .
1.
Akte Jual Beli (AJB)
Akte
Jual Beli adalah akte sah hasil penjualan tanah yang dikeluarkan oleh camat.
Adapun
yang menjadi persyaratan untuk mengurus Akte Jual Beli di Kecamatan Kendahe
sebagai
berikut :
4
1.
KTP Penjual/Pembeli.
2.
Pajak Lunas PBB.
3.
Kwitansi Pembelian (bukti pembayaran).
4.
SK Tanah.
5.
Sertifikat tanah.
6.
Surat Pernyataan
7.
SK Tidak bermasalah
8.
Surat Riwayat Tanah
9.
Meterai 6000 3 lembar
2.
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan
untuk pengurusan e-Kartu Tanda Penduduk sebagai berikut :
1.
Melampirkan surat pengantar dari dusun.
2.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli jika melakukan pergantian atau
perubahan.
3.
Surat nikah,akte kelahiran jika ada perubahan.
4.
Melampirkan foto copy Kartu Keluarga ( KK ).
2. Data Penduduk Yang Telah Melakukan Pelayanan
Administrasi Kependudukan di
Kecamatan Kendahe
Di
Kantor Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Kendahe hampir setiap harinya
melakukan
pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Dari hasil wawancara
dengan
para informan didapati bahwa jumlah masyarakat yang telah melakukan pelayanan
di
tahun
2012 sudah dominan memiliki KTP dan KK, hal ini didasari oleh pernyataan dari
seorang
masyarakat
(tokoh masyarakat kec. Kendahe) Bapak FT, beliau mengataka:
“saya rasa rata-rata masyarakat di kecamatan kendahe
sudah memiliki bukti identitas
seperti KTP karena terlihat banyaknya masyarakat yang
mengurus e-KTP beberapa
waktu lalu.
3. Efektifitas Pelayanan Publik Di Kecamatan Kendahe
Selain
kedelapan indikator tersebut, juga akan dipaparkan mengenai harapan masyarakat
kedepannya
tentang pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kendahe.
a)
Kesederhanaan
Dari
pernyataan sebelumnya dapat dilihat bahwa mayoritas masyarakat kecamatan
kendahe
dengan mudahnya mengakses atau menyiapkan persyaratan-persyaratan pembuatan
KTP
ataupun AJB. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan seorang masyarakat yang
pernah
mengurus
e-KTP di Kecamatan Kendahe Ibu. VK, beliau mengatakan :
5
Prosedur yang diterapkan di Kecamatan Kendahe
khususnya dalam pembuatan
e-KTP, kami sudah mengetahui persyaratannya karena
sebelumnya telah
disosialisasikan. Sejauh ini juga pelayanan yang
diberikan aparat wajar-wajar saja.
penulis
juga mewawancarai Bapak TR masyarakat yang pernah mengurus Akte Jual Beli di
Kecamatan,
mengenai hal ini beliau menuturkan :
Pada waktu saya mengurus AJB pada tahun lalu,
prosedurnya sederhana dan
tidak bertele-tele, memang bicara mengenai mengurus
Akte jual beli itu tidak boleh
sembarangan, makanya persyaratannya banyak, tapi hal
itu saya rasa wajar-wajar saja.
Dari
pernyataan dari informan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kesederhanaan
dalam
pelayanan di Kantor kecamatan kendahe cukup baik dam dan dapat dipahami oleh
mayoritas
masyarakat.
b)
Kejelasan dan Kepastian Pelayanan
Kejelasan
dan kepastian dalam pelayanan merupakan salah satu hal yang sangat penting
bagi
masyarakat. Oleh karena itu, aparat pelaksana pelayanan diharapkan dapat
tanggap dan
bertangggung
jawab dengan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pemberi pelayanan. Pihak
pelaksana
pelayanan harus bisa menjelaskan secar rinci prosedur serta persyaratan yang
harus
dilengkapi
untuk mengurus Akte Jual Beli dan e-KTP serta lain sebagainya yang berhubungan
dengan
Kantor Kecamatan diminta atau tidak diminta aparat pelaksana harus melaksanakan
tugasnya
dengan sebaik-baiknya.
Prosedur
tersebut diatas telah di sosialisasikan dan diketahui oleh seluruh masyarakat
Kecamatan
Kendahe. Menurut Bapak. PL Salah satu penduduk Kecamatan Kendahe
mengatakan
:
”Prosedur pelayanan yang ada di Kecamatan Kendahe
memang telah diketahui
seluruh lapisan masyarakat yang ada. Masyarakat
setempatpun dalam hal pengurusan
e-KTP dan AJB, terlebih dahulu harus ke kantor Desa
untuk mengambil melengkapi
berkas selanjutnya diserahkan ke Kantor Kecamatan”.
Hal
senada dikatakan juga oleh Ibu OK, beliau mengatakan:
Untuk pengurusan e-KTP dan AJB saya rasa kebanyakan
warga yang pernah
dan biasa mengurusnya sudah mengetahuinya, biasanya
kami hanya ke kantor Desa
untuk mencari informasi ataupun langsung ke kecamatan
maka akan diberikan arahan
apa-apa yang harus dipersiapkan dan kemana kami harus
mengurus terlebih dahulu.
6
Dengan
adanya persyaratan yang sedemikian rupa pihak pelayananpun akan senang
menjalankan
tugasnya jika masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
prosedur
yang berlaku.
c)
Keamanan dalam Pelayanan
Masyarakat
pada dasarnya ingin memperoleh pelayanan yang maksimal, dimana dalam
hal
ini setiap masyarakat ingin memperoleh haknya dengan mendapat pengakuan dari
daerah
tempat
tinggalnya. Pengurusan Akte Jual Beli dan KTP merupakan hal yang sangat
penting,
oleh
karena itu dari pihak masyarakat mengharapkan pihak pemerintah setempat lebih
memperhatikan
kepastian dalam hal pengurusan Akte Jual Beli dan e-KTP bagi masyarakat. FG
mengungkapkan
bahwa :
“dalam pengurusan pelayanan masyarakat yang diberikan
hendaknya sesuai
dengan aturan yang diterapkan. Pemberian pelayanan
yang telah menunjuk kepada
aturan formal serta dianggap memenuhi sendi-sendi
pelayanan sangat diharapakn
masyarakat sehingga aparat pelayanan bisa konsisten
dalam menerapkan aturan hukum
pelayanan tanpa ada kendala apapun”
Penulis
melanjutkan wawancara terhadap seorang informan Bapak LB beliau
mengatakan
:
selama ini dalam hal keamanan dalam pelayanan di
kecamatan, apalagi
mengenai e-KTP dan AJB dapat diterima diarah kemana kami
pergi.
Dari
beberapa pernyataan dari para informan diatas dapat dilihat bahwa keamanan
dalam
pelayanan di kecamatan kendahe berjalan dengan baik.
d)
Keterbukaan dalam Pelayanan
Keterbukaan
dalam pelayanan sangat berpengaruh, dimana setiap pelayanan yang akan
diberikan
pihak Kantor kecamatan wajib di informasikan dan di sosialisasikan agar
masyarakat
setempat
dapat mengetahui prosedur dan tata cara dalam proses pelayanan. Oleh karena
itu,
peran
birokrasi dalam hal ini sangatlah penting. Salah satu Staf kantor Kecamatan,
Bapak AA
mengatakan
bahwa:
”pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan
dan akuntabel oleh
setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena
kualitas kinerja birokrasi pelayanan
publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan
masyarakat”.
Pemberian
pelayanan publik salah satunya diukur melalui keterbukaan informasi dan
seberapa
jauh interaksi komunikasi yang terjalin antara birokrasi sebagai pemberi
layanan
7
dengan
masyarakat pengguna jasa. Penulis juga mewawancarai seorang informan masyarakat
yang
pernah mengurus AJB di Kecamatan Bapak RR, beliau mengatakan :
Pada waktu saya mengurus AJB beberapa waktu lalu, saya
langsung bertanya di pihak
kecamatan mengenai syarat-syaratnya, memang pada waktu
itu diberikan arahan tapi setelah
kembali dengan membawa apa yang diminta ternyata masih
ada persyaratan lagi yang diminta,
saya sedikit kecewa akan hal itu, karena harus kembali
lagi, saya mengharapkan pemerintah
lebih terbuka mengenai prosedur pengurusan surat-surat
di kecamatan seperti mengumumkan
syarat-syaratnya di dinding agar kami pengguna jasa
tidak perlu lagi bertanya banyak.
Hal
diatas memperlihatkan bahwa masyarakat pengguna jasa seringkali belum
mempunyai
akses terhadap informasi pelayanan yang dibutuhkan, demikian pula
kecenderungan
aparat birokrasi justru terkesan menyembunyikan informasi kepada masyarakat.
Dalam
iklim komunikasi pelayanan yng tertutup seperti ini, sangat sulit untuk dapat
mewujudkan
responsivitas aparat birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik.
e)
Efisiensi dalam Pelayanan
Persyaratan
pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan
pencapaian
sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan
dengan
produk pelayanan yang diberikan. Mencegah adanya pengulangan pemenuhan
persyaratan,
dalam hal proses pelayanan masyarakat adanya kelengkapan persyaratan dari
satuan
kerja/instansi Pemerintah lain yang terkait. Tetapi pada kenyataannya yang
terjadi di
lapangan
aparat/pegawai kecamatan selaku pihak pelayanan tidak menajalankan tugasnya
dengan
baik. Dimana sering terjadi kesalahan yang fatal dan dapat merugikan masyarakat
setempat.
Hal ini di ungkapkan oleh Santi salah satu warga Kecamatan Kendahe :
"saya kecewa dengan layanan kantor pemerintah yang
tak jelas. Pemerintah
Kecamatan berjanji tanggal sekian Akte Jual Beli sudah
jadi. Namun pada waktu yang
dijanjikan AJB belum jadi. Mengulur waktunya bisa
lama, setelah dilacak katanya
berkasnya hilang. Sudah demikian, mereka menunjukkan
raut penyesalan,"
Hal
berbeda dikatakan oleh seorang masyarakat yang juga pernah mengurus AJB Bapak
OI
beliau mengatakan :
Waktu saya mengurus AJB, saya tidak mengalami hambatan
berarti, karena
saya sudah pernah mengurus sebelumnya, saya telah
mengetahui persyaratanpersyaratan
apa saja yang harus dipenuhi jadi tidak perlu
bolak-balik ke kantor
kecamatan.
8
Untuk
mempertajam informasi, penulis mewawancarai Sekretaris Kecamatan Kendahe,
dimana
beliau mengatakan :
Untuk efesiennya pelayanan di kantor kecamatan kami
selaku pimpinan,
memberi arahan kepada bawahan untuk bekerja secara
maksimal agar tidak terjadi
keluhan-keluhan di masyarakat, memang perlu diakui
masih ada beberapa kekurangan
dalam pelayanan namun kamu terus berusaha
memperbaikinya dengan meminta kritikan
dan saran dari masyarakat untuk membangun pelayanan
yang lebih baik.
Efesiensi
dalam suatu pelayanan public sangat penting diterapkan, perbaikan kinerja
pegawai
melalui pengawasan dan arahan dari atasan mutlak untuk diterapkan. Dari hasi
wawancara
diatas, didapati masih adanya keluhan masyarakat mengenai kurangnya efesiensi
pegawai
dalam melaksanakan pekerjaannya terutama dalam pelayanan public.
f)
Ekonomis dalam Pelayanan
Biaya
dalam penyelenggaraan pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan
memperhatikan
: Nilai barang dan atau jasa pelayanan masyarakat dan menuntut biaya yang
terlalu
tinggi di luar kewajaran; Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar; dan
Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada beberapa pihak tertentu
yang
menggunakan “kesempatan dalam kesempitan” untuk mendapatkan keuntungan lebih
dari
yang
telah ditentukan. Menurut AR salah satu masyarakat di Kecamatan Kendahe :
“aparat pemerintah yang ada sering melakukan hal-hal
diluar prosedur, dimana
untuk mendapat uang lebih sering mengatakan kalau
ingin cepat selesai harus ada
biaya administrasinya. Padahal semestinya dalam hal
pengurusan surat legalisir yang
berkaitan dengan Kecamatan semuanya gratis tapi
kenyataannya tidak demikian. Aparat
yang bertugaspun seringkali tidak menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya sehingga
proses pelayanan berjalan lambat.
Hal
hampir sama dikatakan oleh ibu HG, mengenai hal tersebut beliau mengatakan :
Sudah menjadi rahasia umum dimana aparat pemerintah
khususnya kecamatan
dan kelurahan sering menerima imbalan dari pengguna
jasa apalagi bagi yang tidak
sabar menunggu atau sibuk dan tidak mau berlelah
mengurusnya, menurut saya hal ini
tidak baik, dan harus ditindak lanjuti, karena
mengakibatkan diskriminasi dimana yang
punya uang dapat berkuasa sehingga yang lemah
ditindas. Kecuali dalam pengurusan
AJB memang ada biaya yang dikeluarkan sepengetahuan
saya waktu mengurus AJB
beberapa waktu lalu biayanya Rp.500.000, namun ada
pegawai yang meminta lebih
untuk hal-hal yang tidak saya mengerti.
9
Penulis
juga mewawancarai bapak RR yang pernah mengurus e-KTP di Kecamatan,
beliau
menuturkan :
waktu saya mengurus e-KTP di Kecamatan, saya tidak
dipungut biaya apapun,
karena yang saya tahu aturannya pembuatan e-KTP memang
gratis, namun dengan
kerelaan saya memberi uang untuk para pegawai yang ada
disitu.
Untuk
mengklarifikasi hal tersebut, penulis mewawancarai pihak kecamatan yakni
camat
Kecamatan Kendahe, beliau mengatakan :
Pelayanan yang diterapkan di kecamatan yang saya
pimpin ini sudah sesuai
aturan, dimana seharusnya aparat pemerintah tidak
boleh menerima suap semacam itu,
termasuk untuk pengurusan surat-surat di kecamatan,
memang tidak dapat dipungkiri
hal tersebut sering terjadi, namun selaku pemimpin
kecamatan saya selalu menghimbau
kepada bawahan saya untuk tidak melakukan hal
tersebut, apabila didapati dapat
diberikan teguran, saya juga ingin menghimbau kepada
masyarakat pengguna jasa di
kecamatan untuk tidak memperbiasakan aparat kami untuk
melakukan hal tersebut,
karena seringkali bukan dari pihak kami namun pengguna
jasa sendiri yang bermohon
untuk mempercepat pengurusannya. khusus untuk AJB,
biasanya biaya yang kami
kenakan adalah Rp. 500.000 dan apabila masyarakat
mengurus e-KTP tidak dikenakan
biaya.
g)
Keadilan yang Merata dalam Pelayanan
Pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat harus mencakup seluruh lapisan
masyarakat
dan mengutamakan kepuasan dalam pelayanan. Namun kadangkala terjadi
perselisihan
antara masyarakat dan aparat pemberi pelayanan, hal ini sering terjadi karena
kurangnya
komunikasi antara penerima dan pemberi pelayanan secara berkesinambungan dan
terbuka.
HW mengutarakan :
“Rasa Ketidakadilan kepada masyarakat dalam pelayanan
sering terjadi
disebabkan karena tidak adanya ikatan emosional antara
aparat/petugas pelayanan
dengan masyarakat bahwa pelayanan adalah untuk
kepentingan bersama, masih ada
anggapan bahwa masyarakat yang butuh, sehingga masih
dijumpai cara-cara
mempersulit masyarakat sehingga sering kali masyarakat
dibuat bingung karena tidak
jelasnya prosedur pelayanan.”
Hal
yang sedikit berbeda dengan penuturan oleh bapak RR, beliau mengatakan :
Pengalaman saya dalam mengurus AJB beberapa waktu
lalu, saya melihat
aparat tidak membeda-bedakan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat,
10
memang perlu saya katakan bahwa perlu adanya prosedur
yang jelas dikecamatan
untuk melakukan pengurusan sesuatu yang berhubungan di
kecamatan. Sehingga tidak
ada masyarakat yang merasa “dianaktirikan”.
h)
Ketepatan Waktu dalam Pelayanan
Pemberian
pelayanan di Kantor kecamatan harus efektif dan efisien sehingga
masyarakat
memperoleh pelayanan yang maksimal dan memuaskan. Namun, pelayanan di
tingkat
kecamatan cenderung mengulur-ulur waktu pelayanan. Banyak aparat/pejabat
pemberi
pelayanan
melakukan pelayanan sesuka hati mereka. Hal ini menyebabkan proses pelayanan
berjalan
lambat. UT selaku salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kendahe mengatakan:
“Ketepatan waktu dalam Pelayanan di Kantor Kecamatan
berjalan sudah berjalan
dengan baik, dimana apabila masyarakat mengurus AJB
disesuaikan dengan
kelengkapan berkas yang ada, hal yang tak jauh beda
dengan KTP, pihak kecamatan
harus menunggu berkas semuanya lengkap dulu, dan
percetakan KTP juga bukan di
kecamatan namun di dinas Capil, jadi pihak kecamatan
hanya bias menunggu”
Dari
keterangan diatas, dapat diakatakan bahwa proses pelayanan di kantor Kecamatan
Kendahe
sampai saat ini cukup maksimal dan dan sudah memenuhi standar pelayanan umum
yang
ada.
Kesiapan berkas dari pihak pemohon juga menentukan lama tidaknya suatu
pelayanan yang
diberikan.
A. Kesimpulan
Efektifitas
pelayanan publik di Kecamatan Kendahe belum terlaksana dengan baik. Hal ini
terbukti
dari hasil jawaban para Informan berdasarkan hasil penelitian dilihat dari
indikator
yaitu
:
1)
Kesederhanaan : Dari hasil yang didapatkan dilapangan berdasarkan dalam
pengurusan AJB
dan
e-KTP dapat mudah diakses oleh masyarakat, tersedianya persyaratan tertulis
memudahkan
masyarakat.
2)
Kejelasan dan Kepastian : Kejelasan dan kepastian dalam pelayanan di kantor
Kecamatan
Kendahe
berdasarkan hasil penelitian berjalan dengan baik, hal ini disebabkan adanya
sosialisasi
terhadap masyarakat mengenai pengurusan AJB dan E-KTP
3)
Keamanan : Tingkat keamanan dalam suatu Surat sangat penting terutama pengakuan
dari
daerah
lain mengenai, di Kecamatan Kendahe hal ini berjalan dengan baik
4)
Keterbukaan : Keterbukaan dalam pelayanan sangat berpengaruh, dimana setiap
pelayanan
yang
akan diberikan pihak Kantor kecamatan wajib di informasikan dan di
sosialisasikan
agar
masyarakat setempat dapat mengetahui prosedur dan tata cara dalam proses
pelayanan.
11
Di
Kecamatan Kendahe Keterbukaan dalam pelayanan belum sesuai dengan harapan
masyarakat
5)
Efesien dalam pelayanan : dari hasil penelitian, tingkat efesien dalam
pelayanan yang
diberika
aparat pemerintah kecamatan masih dirasa kurang
6)
Ekonomis : Masih adanya beberapa aparat yang melakukan tindakan yang tidak
terpuji,
seperti
menerima ataupun meminta uang kepada masyarakat untuk sebuah pelayanan
7)
Keadilan yang merata : tingkat keadilan yang dberikan pada pelayanan di
Kecamatan
Kendahe
belum berjalan maksimal.
8)
Ketepatan waktu : Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan di Kantor
Kecamatan
Kendahe
belum berjalan sesuai yang diharapkan, masih sering terjadi keterlambatan dalam
pelayanan.
Dari
tujuh indikator tersebut yang menunjukkan hasil wawancara dari para informan
dapat
belum
dapat dikategotikan baik .Hal
ini berarti bahwa penyelenggara pelayanan di Kecamatan
Kendahe
menandakan bahwa tingkat pelayanannya belum baik, namun masih perlu
ditingkatkan
baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
B. Saran
a.
Dengan melihat persepsi apartur pemerintah daerah dalam tugas, pokok dan fungsi
pelayanan
ditinjau dari sikap dan norma-norm, sopan santun dlama pelayanan
terhadapmasyarakat,
pelaksanaan pelayanan di kantor desa/kelurahan dan penilaian
masyarakat
terhadap pelayanan tersebut, diharapkan pemerintah sebagai pelaku utama atau
pengendali
jalannya sistem pemerintahan agar bisa lebih meningkatkan pelayanan
khususnya
layanan dibidang administrasi kependudukan dan lebih dekat serta
memperhatikan
kebutuhan masyarakat. Memperhatikan dalam segi peningkatan kualitas,
kemudahan,
ketapatan waktu, ekonomis, serta keamanan dalam memberikan pelayanan.
b.
Agar pemerintah lebih memperhatikan,menjaga dan merawat sarana prasarana yang telah
ada.
c.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan prosedur yang seyognya dilengkapi dalam
memperoleh
suatu pelayanan menjadi suatu faktor penghambat dalam prosedur pelayanan,
maka
dari itu masyarakat harus lebih memahami dan memperhatikan prosedur dalam
memperoleh
pelayanan. Jadi pemerintah lebih bekerja keras untuk mensosialisasikan
kepada
masyarakat akan pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan.
d.
Perlu adanya pengawasan yang lebih baik dari pimpinan kecamatan yakni Camat,
sehingga
dapat
mengurangi keluhan masyarakat.
12
DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia
Administrasi, Manajemen dan Kepemimpinan.
Pustaka Setia. Bandung.
Fasial,
Sanapiah. 1999. Format dan Penelitian Sosial.
Jakarta : Raja Grafindo Persada. Cetakan
Ke-4.
Handoko,
T., Hani. 1993. Manajemen Personalia dan SDM.
Yogyakarta: BPFE.
Kurniawan,
Agung, 2005. Transformasi Pelayanan Publik,
Pembaruan : Yogyakarta.
Kristiadi.
J.B. Perspektif Administrasi Publik
Menghadapi Abad XXI. Penebar Swadaya. Jakarta
Lubis
& Husain, 1987. Efektivitas Pelayanan Publik, Pustaka
Binaman Presindo. Jakarta
Moenir
H.A.S. 1997. Manajemen Pelayanan Umum.
Bumi Aksara. Jakarta.
Moleong,
Lexy, J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif.
Bandung: Penerbit Remaja
Rosdakarya.
Syafie,
Kencana Inu. 1991. Pengantar Ilmu Pemerintahan.
Bandung: Reflika Aditama.
Sampara,
Lukman, Sutopo. 2003. Pelayanan Prima Lembaga
Administrasi Negara RI. jakarta.
Sampara,
Lukman, Sugianto. 2000. Pengembangan
Pelaksanaan Pelayanan Prima. LAN RI.
Jakarta.
Sarundajang,
2000, Pemerintahan Daerah di Berbagai
Negara, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Siagian,
P.Sondang. (1996). Manajmen Sumber Daya Manusia. Bumi
Aksara. Jakarta.
Suradinata
Ermaya. Otonomi daerah dan Pemerintahan. Reflika
Aditama. Bandung.
Suryaningrat,
Bayu. 1981, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab
Camat. Pasco;
The
Liang Gie, 1988. Unsur-Unsur Administrasi.
Erlangga. Jakarta.
Wojowisoto.
S. Manajemen P000elayanan Publik. Gramedia.
Jakarta
Sumber-Sumber
Lain :
Undang
– Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang
– Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Pelayanan Publik.
Keputusan
Mendagri No. 100/57 Tahun 2002. Diatur lebih lanjut di dalam PP No. 65 tahun
2005
tentang ketentuan standar pelayanan minimal ( SPM ).
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 225 tahun 2004 tentang pedoman
umum
Penyusunan indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi pemerintah.000
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman
Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik.
13000